ERA.id - Pengadilan distrik Daejon memenangkan kasus hukum mendiang Byun Hee-soo, Sersan Angkatan Darat transgender pertama Korea Selatan atas kasus diskriminasi dan pemecatan paksanya dari militer.
Kemenangan untuk mendiang Byun Hee-soo ini diputuskan oleh pengadilan Kamis (7/10/2021). Pengadilan menyebut seharusnya pihak militer mempertimbangkan jenis kelamin Byun Hee-soo untuk tugas militer setelah operasi ganti kelamin.
"Sejak dia mengajukan perubahan jenis kelamin di pengadilan dan melaporkannya ke militer, dia seharusnya dianggap sebagai perempuan ketika rumah sakit militer memeriksa apakah dia layak untuk bertugas," kata pengadilan dalam sebuah putusan, dikutip Yonhap News, Jumat (8/10/2021).
Sebelumnya pada bulan Januari tahun lalu, mantan Sersan Angkatan Darat itu diberhentikan secara paksa karena masalah alat kelaminnya. Byun Hee-soo menjalani operasi pergantian kelamin saat cuti tahun 2019, sekitar dua tahun setelah dia mendaftar militer.
Namun sayangnya pihak militer menganggap hal tersebut sebagai cacat fisik di bawah hukum militer. Byun Hee-soo pun mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta untuk tetap bertugas di militer sebagai tentara wanita.
Sayangnya ajuan banding itu ditolak oleh militer. Setelah penilakan tersebut, dia kembali mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan di pengadilan. Dia juga mengklaim bahwa pemecatan itu tidak konstitusional.
"Keputusan apakah dia fit atau tidak seharusnya dibuat berdasarkan berbagai faktor, seperti keadaan khusus militer, hak-hak dasar orang-orang transgender dan opini publik," katanya saat itu.
Akibat hal tersebut dia mengalami depresi hingga akhirnya bunuh diri. Byun Hee-soo ditemukan tewas di rumahnya di Cheonju pada bulan Maret.
Mengenai keputusan pengadilan, Angkatan Darat mengatakan menghormati putusan tersebut dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan memeriksa pernyataan hukuman dan melakukan tinjauan komprehensif tentang tindakan di masa depan," kata pihak Angkatan Darat.