Amnesti Internasional Sebut Israel terapkan 'apartheid" Terhadap Palestina

| 01 Feb 2022 22:23
Amnesti Internasional Sebut Israel terapkan 'apartheid
Polisi israel tangkap buronan palestina (Dok: Unplash/Taylor Brandon)

ERA.id - Amnesti Internasional pada Selasa menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid yang didasarkan pada kebijakan "pemisahan, perampasan, dan pengucilan" yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dikutip dari Antara pada Selasa (1/2/2022), kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengatakan temuan mereka didasarkan pada penelitian dan analisis hukum dalam laporan setebal 211 halaman tentang penyitaan Israel atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa orang dan penolakan kewarganegaraan.

Israel mengatakan laporan itu, yang kedua oleh kelompok hak asasi internasional dalam waktu kurang dari setahun untuk menuduhnya mengejar kebijakan apartheid, "mengkonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan" dari kelompok-kelompok kebencian dan dirancang untuk "menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme".

Ia menuduh Amnesti Inggris itu menggunakan "standar ganda dan demonisasi untuk mendelegitimasi Israel".

Palestina puji laporan itu.

"Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum berkewajiban untuk memperhatikan bukti kuat yang diajukan oleh Amnesti dan organisasi hak asasi manusia terkemuka lainnya dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui sanksi," kata kementerian luar negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Amnesti mengatakan Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina "di mana pun Israel memiliki kendali atas hak-hak mereka", termasuk warga Arab Israel, warga Palestina di wilayah yang diduduki Israel dan pengungsi yang tinggal di luar negeri.

Langkah-langkah tersebut termasuk pembatasan pergerakan Palestina di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967, kurangnya investasi dalam komunitas Palestina di Israel, dan mencegah kembalinya pengungsi Palestina.

Di samping pemindahan paksa, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, yang menurut Amnesti dimaksudkan untuk mempertahankan sistem "penindasan dan dominasi", tindakan-tindakan itu merupakan "kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid".

Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan: "Israel tidak sempurna, tetapi ini adalah demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional dan terbuka untuk pengawasan" dengan pers yang bebas dan Mahkamah Agung yang kuat.

Israel telah mengutip kekhawatiran keamanan dalam memberlakukan pembatasan perjalanan pada warga Palestina, yang melakukan pemberontakan di awal 2000-an termasuk bom bunuh diri di kota-kota Israel.

"Mengejutkan dan mengganggu"

Warga Palestina mengupayakan negara mereka sendiri di Tepi Barat dan Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Gaza, jalur pantai yang juga direbut Israel dalam perang 1967 tetapi ditinggalkan pada 2005, dijalankan oleh Hamas, yang dianggap oleh Barat sebagai kelompok teroris.

Putaran terakhir pembicaraan damai Israel-Palestina gagal pada 2014.

"Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu - dan memang seharusnya begitu," kata Sekretaris Jenderal Amnesti Agnes Callamard pada konferensi pers di Yerusalem.

"Beberapa orang di dalam pemerintahan Israel mungkin berusaha untuk membelokkan kesimpulan itu dengan menuduh Amnesti secara keliru mencoba untuk mengacaukan Israel atau menjadi antisemit, atau secara tidak adil mendiskriminasi Israel," kata Callamard, seraya menambahkan bahwa kritik semacam itu "tidak berdasar."

Federasi Yahudi Amerika Utara mengecam laporan yang digambarkannya sebagai "mendistorsi hukum internasional secara tidak bertanggung jawab, dan memajukan retorika kebencian dan meremehkan yang terkait dengan ekspresi kuno antisemit, sambil mengabaikan atau menutupi kekerasan, teror, dan hasutan yang dilakukan oleh orang Palestina."

Dewan Pusat Yahudi di Jerman menggemakan pernyataan-pernyataan itu dan meminta Amnesti Internasional seksi Jerman untuk menjauhkan diri dari laporan itu, yang disebut antisemit.

Amnesti mengatakan Dewan Keamanan PBB harus memberlakukan embargo senjata pada Israel karena membunuh sejumlah warga sipil selama protes mingguan di perbatasan dengan Gaza pada 2018-2019. Israel mengatakan protes itu termasuk upaya oleh gerilyawan Palestina untuk melanggar pagar perbatasannya.

Rekomendasi