ERA.id - Seorang juri pada Kamis (14/4) menghukum pria Ohio yang pernah menjarah barang-barang dari gedung Capitol Amerika Serikat selama kerusuhan tahun lalu usai Donald Trump memprotes hasil pilpres.
Keputusan juri itu merupakan kemenangan penting berikutnya bagi para jaksa.
Juri federal di Distrik Columbia menyatakan, Dustin Thompson, 38 tahun, bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, termasuk menghalangi proses kenegaraan dan pencurian properti pemerintah.
Thompson telah mengaku memasuki Capitol dan mencuri sebotol minuman keras dan rak mantel selama kerusuhan.
Namun dalam strategi hukum baru, Thompson berargumen kepada juri bahwa dia bertindak atas perintah Trump. Menurut dia, Trump pada akhirnya bertanggung jawab atas massa yang menyerbu Capitol.
"Selain diperintahkan oleh presiden untuk pergi ke Capitol, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan," Thompson mengatakan kepada juri, seperti dilaporkan CNN.
"Saya terjebak pada saat itu."
Hakim Distrik AS Reggie Walton, yang mengawasi persidangan, akan menjatuhkan hukuman terhadap Thompson dalam sidang pada Juli.
Hakim memerintahkan Thompson ditahan di penjara sampai sidang itu bisa dilangsungkan.
Departemen Kehakiman AS kini telah memenangkan ketiga tuntutan 6 Januari yang diajukan ke pengadilan juri. Satu terdakwa dibebaskan dalam persidangan nonjuri.
Sekitar 800 orang telah didakwa dengan kejahatan yang berkaitan dengan serangan 6 Januari.