ERA.id - Kongres AS pada Rabu, (13/1/2021) menyepakati pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump karena dia dianggap mengundang pemberontakan terhadap pemerintahan Amerika Serikat. Keputusan ini diambil sepekan setelah massa pro Trump menyerbu gedung Capitol pada Rabu pekan lalu.
Upaya pemakzulan ini didukung oleh sepuluh anggota Kongres dari Partai Republik, partai yang mengusung sang Presiden. Mereka bergabung dengan faksi Partai Demokrat yang telah bertekad membawa Trump ke ranah hukum sebelum sang Presiden selesai bertugas pekan depan.
Dalam pasal pemakzulan tertulis bahwa sang Presiden "memicu terjadinya pemberontakan". Ketua Kongres, Nancy Pelosi, menambahkan bahwa peristiwa kerusuhan, yang menewaskan 5 orang dan memaksa para legislator diungsikan ke tempat rahasia di geudng Capitol, akan selamanya diingat sebagai "hari amarah" terhadap Capitol Hill.
Hasil akhir pemungutan suara Kongres menunjukkan 232 suara pro dan 197 suara kontra terhadap pemakzulan Presiden Trump.
Adanya 10 anggota Partai Republik yang menyetujui pemakzulan menjadikan sesi kali ini menjadi sesi pemakzulan paling lintas-lini partai dalam sejarah AS. Sejumlah tokoh partai berlambang gajah itu juga secara publik melontarkan pernyataan tajam terhadap presiden yang mereka usung sejak 2016 lalu.
"Presiden Amerika Serikat memanggil massa, mengumpulkan mereka, dan memercikkan api yang memicu serangan (ke gedung Capitol)," kata Liz Cheney, putri dari wakil presiden AS era kepemimpinan George W Bush.
Berikutnya, proses pemakzulan akan memasuki sesi perundingan di Senat AS. Pemimpin mayoritas Senat, Mitch McConnel, lewat pernyataan yang dikutip The Guardian, mengatakan bahwa upaya pemakzulan "tidak mungkin" selesai sesuai waktu yang diharapkan, mengingat enam hari mendatang Trump secara resmi sudah hengkang dari Gedung Putih.
Proses di Senat juga bukannya tanpa hambatan, meningat dua pertiga dari 100 anggota Senat perlu setuju agar pemakzulan sukses. Artinya, perlu ada 17 anggota Senat dari Partai Republik yang bergabung dengan Partai Demokrat yang semuanya mengusung langkah ini.
Bila berhasil, tidak hanya Trump harus lengser dari Gedung Putih sebelum waktunya. Ia juga bakal dilarang oleh konstitusi AS untuk mencalonkan lagi di Pilpres AS berikutnya.