ERA.id - Seorang pria di Kentucky berhasil memenangkan gugatan sebesar 450.000 USD atau Rp6 miliar terhadap perusahaannya. Pria itu menuntut perusahaan setelah mengadakan pesta kejutan ulang tahun untuk dirinya.
Kevin Berling berhasil memenangkan gugatan yang dia ajukan kepada perusahaannya, Gravity Diagnostics usai mengadakan pesta kejutan ulang tahunnya. Tuntutan itu diajukan Berling lantaran pesta itu menyababkan dia mengalami serangkaian serangan panik.
Bukan hanya itu saja, Berling juga menuduh perusahaan telah melakukan diskriminasi terhadap dirinya atas gangguan kecemasan yang dimiliki. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.
"Dia mengalami serangan panik. Itu saja. Dan, karena perwakilan dari Gravity Diagnostics tidak memahami respons paniknya dan terkesima dengan responsnya, mereka menganggap dia adalah ancaman," kata Pengacara Berling, Tony Bucher, dikutip BBC, Selasa (19/4/2022).
Menurut gugatan yang diajukan di Kentucky's Kenton County, Berling telah meminta manajernya untuk tidak merayakan ulang tahunnya di tempat kerja seperti karyawan lainnya. Tetapi permintaan itu diabaikan oleh manajernya. Alhasil, Berling pun menderita serangan panik dan langsung melarikan diri ke dalam mobil.
Selama di dalam mobil dia berusaha untuk menenangkan diri selama kurang lebih satu jam. Tetapi keesokan harinya, Berling justru menuai kritik atas tindakannya. Dia pun dituduh mencuri kegembiraan rekan kerjanya dan bertindak seperti anak-anak.
Dari tuduhan itu, dia dipanggil oleh atasannya dan dimintai keterangan atas perbuatannya. Namun pertemuan itu justru memicu serangan panik kedua hingga menyebabkan dia dipecat dari perusahaan.
Pihak perusahaan memutuskan untuk memecat Berling dengan alasan khawatir tentang keselamatan di tempat kerja. Dia pun akhirnya memutuskan untuk menggugat perusahaan atas tindakan diskriminasi dan secara tidak adil memecat dirinya.
"Mengasumsikan bahwa orang dengan masalah kesehatan mental berbahaya tanpa bukti perilaku kekerasan adalah diskriminatif," tegas Bucher.
Selama persidangan yang berlangsung akhir Maret lalu, juri memenangkan gugatannya terhadap perusahaan. Dia berhasil mendapat kompensasi sebesar 450.000 USD (Rp6 miliar), termasuk 300.000 USD (Rp4 miliar) untuk tekanan emosional, 120.000 USD (Rp1 miliar) untuk upah dan tunjangan yang hilang, 30 ribu USD (Rp430 juta) untuk upah di masa depan.
Sementara itu, chief operating officer perusahaan, Julie Brazil mengatakan kepada outlet berita lokal Link NKY bahwa Gravity Diagnostics mendukung keputusan untuk memberhentikan Berling.
Brazil mengatakan Berling melanggar kebijakan kekerasan di tempat kerja dan menyatakan bahwa karyawannya adalah korban dalam kasus ini.
"Karyawan saya adalah korban dalam kasus ini, bukan penggugat," katanya.
Lebih lanjut perusahaan mengatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut untuk mengajukan banding ke pengadilan.