ERA.id - Di tengah dinamika sosial dan budaya yang terus berkembang, keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan menjadi salah satu fokus utama. Penghayat kepercayaan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sistem keyakinan dan
praktik spiritual yang berbeda dari agama-agama mayoritas di Indonesia. Meski kerap dianggap minoritas, peran mereka dalam menjaga keberagaman budaya dan spiritual di Indonesia sangatlah signifikan. Kelompok-kelompok penghayat kepercayaan mengandung nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun, yang tak hanya memiliki arti penting bagi komunitasnya tetapi juga berkontribusi pada kekayaan budaya bangsa. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan yang lebih terstruktur dan matang.
Sri Hartini, Pamong Budaya Ahli Utama, menyampaikan sebuah harapan besar. "Kita inginkan Direktorat Jenderal Kebudayaan naik kelas jadi Kementerian Kebudayaan. Kalau naik kelas, mohon doanya agar Pak Hilmar Farid yang menjadi menterinya." Pernyataan ini tidak hanya sekadar ambisi institusional, tetapi juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan struktur kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 20 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa
Timur, Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma sosial hingga pengakuan hukum yang terbatas. Namun, pengakuan formal terhadap mereka, terutama setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 yang mengakui penghayat kepercayaan dalam kartu tanda penduduk, merupakan langkah maju yang signifikan. Meski begitu, keberlanjutan dalam upaya pengelolaan dan dukungan bagi penghayat kepercayaan tetap menjadi kebutuhan mendesak.
Direktorat Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, telah berperan aktif dalam merajut persatuan dan memperkuat kesetaraan. Namun, dengan tantangan yang semakin kompleks, peningkatan status kelembagaan menjadi sebuah kebutuhan untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang dianut oleh para penghayat kepercayaan dapat terus dilestarikan dan dikembangkan.
Dengan adanya peningkatan status kelembagaan, seperti yang diharapkan oleh Sri Hartini,
diharapkan Direktorat Jenderal Kebudayaan akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung dan memperkuat peran penghayat kepercayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Keberlanjutan ini tidak hanya penting bagi kelestarian budaya, tetapi juga untuk merajut persatuan dan memperkuat kesetaraan dalam keberagaman Indonesia.
Salah satu peserta yang hadir dalam acara Sarasehan ini Joko Witono dari komunitas Budha Jawi Wisnu menegaskan perlunya langkah yang besar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk menyelamatkan akar budaya bangsa melalui kepercayaan dan masyarakat adat.
“Konsep Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pembangunan yang penting ini adalah serap aspirasinya dari bawah yakni bottom up, bukan top-down. Jadi saya berharap Dit. KMA ini turun kebawah jangan hanya berdasarkan laporan.”
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, sebelumnya menekankan bahwa “Ajaran
penghayat kepercayaan memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya, serta memberikan solusi bagi berbagai tantangan global. Dengan dukungan yang lebih kuat, Direktorat Jenderal Kebudayaan dapat lebih optimal dalam memastikan bahwa hak-hak para penghayat kepercayaan diakui dan dihormati, sekaligus memfasilitasi mereka dalam menghadapi perubahan zaman.”