ERA.id - Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan menyimak proses hukum terkait eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale (5/12).
Restu memandang peristiwa ini merupakan isu penting yang menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja. Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.
“Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi,” ujar Restu.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986 antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng.
Objek sengketa lahan meliputi satu bangunan tongkonan yang sudah berusia ratusan tahun, dua bangunan tongkonan baru, enam bangunan lumbung padi, serta dua rumah semi permanen.
Pembongkaran dilakukan menggunakan excavator sesuai surat perintah pengadilan. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa Tongkonan Ka’pun yang dibongkar tidak memiliki fungsi adat.
Selain itu, Tongkonan Ka’pun belum berstatus cagar budaya, meski pernah didata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten tahun 2017.
Temuan ini menjadi pengingat perlunya pemutakhiran data dan identifikasi menyeluruh terhadap pemukiman tradisional Toraja, kompleksitas kepemilikan tanah, dan pola permukiman adat yang tersebar.
Restu menilai bahwa penguatan pelindungan budaya harus mencakup aspek regulasi, kelembagaan adat, tata ruang wilayah, dan mekanisme penetapan cagar budaya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan akan memperkuat pemetaan kawasan pemukiman tradisional Toraja melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, dan lembaga adat setempat.
Selain itu, pemerintah akan mendorong penyempurnaan kebijakan pelestarian kebudayaan di tingkat daerah guna memastikan rumah adat dan sistem budaya terlindungi dalam perencanaan pembangunan.
Kementerian Kebudayaan juga akan melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data potensi budaya, termasuk objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.
Pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan cagar budaya akan menjadi prioritas, terutama untuk objek-objek budaya penting di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Melalui dialog publik dan edukasi pelestarian budaya, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan budaya leluhur.
Restu kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan budaya Toraja. “Tongkonan bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol garis keturunan, pusat kehidupan sosial, dan penanda identitas masyarakat Toraja. Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh,” ujarnya.