ERA.id - Memiliki besaran yang berbeda, apa itu UKT? Apa bedanya dengan BKT? Yuk simak artikel lebih lengkap agar tidak salah paham.
Apa Itu UKT?
UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada setiap mahasiswa yang sedang kuliah. Nah, selain UKT ada juga Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yaitu seluruh biaya kuliah. Jadi UKT itu adalah bagian dari BKT.
Biaya kuliah Tunggal sendiri merupakan seluruh biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian UKT akan ditetapkan berdasarkan hitungan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Mudahnya, dapat dipahami jika UKT merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah di kampus. Kalkulasi dana UKT sendiri berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama masa kuliah.
Sebagai contoh, Universitas Gadjah Mada memiliki beberapa level UKT. Dilansir dari laman resmi ujian masuk UGM berikut rincian UKT Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan, Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri TA 2022/2023 (data berikut berdasarkan kelompok penerima UKT dan Kriteria penghasilan penghasilan kotor+penghasilan tambahan):
● UKT 0 Peserta Bidikmisi
● UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
● UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
● UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
● UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
● UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
● UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
● UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
● UKT 8 Penghasilan > 30.000.000
Besaran UKT UGM untuk setiap kelompok tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 429/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2022/2023.
Adapun jumlah UKT yang wajib dibayarkan oleh para mahasiswa adalah mulai dari Rp500 ribu hingga tertinggi Rp14 juta.
UKT Diatur oleh Pemerintah
Perlu diketahui, UKT sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdapat beberapa poin penting dalam pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci tentang BKT dan UKT berikut di antaranya:
Pasal 1
- Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Selain pembahasan apa itu UKT, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…