ERA.id - Nikita Mirzani telah berstatus tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik, saat dia keluar dari Polresta Serang Kota pada Senin, (17/10/2022).
Nikita dikenal pernah menyindir Dito Mahendra. Lewat Instagram story pribadi sebelum terhapus (18/10), Nikita mengatakan, Dito pernah melakukan tindak penganiayaan pada seorang karyawan.
Melihat hal itu, tanggal 16 Mei 2022. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, atas dugaan pencemaran nama baik lewat Instagram story.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, resmi tercatat.
Nikita Mirzani juga dilayangkan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
Saat ini, berkas barang bukti atas kasus dugaan pelanggaran, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Nikita Mirzani, sudah resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tinggal menunggu proses sidang selanjutnya.
Pihak Nikita Mirzani dikabarkan sudah siap menghadapi dan menerima segala proses hukum yang sedang berlanjut. Mereka menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk menangani kasus artis yang kerap dipanggil Nyai.