ERA.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan oleh Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).
Olla Ramlan yang disebut-sebut bakal menjadi calon besan Nikita, menanggapi soal kasus bintang film Comic 8 yang telah ditahan. Ibunda Sean ini merasa prihatin, apalagi Nikita Mirzani masih memiliki anak kecil.
"Ya pastinya saya sebagai wanita dan juga ibu, dia juga ibu dengan beberapa anak. Pastinya prihatin, tapi mudah-mudahan cepat selesai apa pun itu masalahnya," kata Olla Ramlan dilansir dari kanal YouTube NitNot.
Mantan istri Aufar Hutapea ini mengaku tak tahu dengan permasalahan yang dialami oleh Nikita Mirzani. Olla hanya bisa mendoakan supaya kasus Nikita Mirzani segera selesai.
"Saya kan nggak tahu, sejujurnya saya nggak ngikutin siapa yang salah, siapa yang benar. Jadi, di sini saya cuman support saja mudah-mudahan masalahnya cepat selesai dan Nikita cepat keluar," tutur Olla Ramlan.
Bintang film Sakral ini mengatakan bahwa putranya, Sean sempat menceritakan kondisi yang dialami kekasihnya, Lolly yang merupakan putri Nikita Mirzani. Sean merasa sedih melihat sang kekasih yang sedih ibunya ditahan.
"Ya pastinya lah, namanya juga ibunya kan dari Lolly. Lolly sedih, ya Sean juga ikut sedih," ujar Olla Ramlan.
Perempuan berusia 42 tahun ini memberikan pesan dengan kasus Nikita Mirzani. Olla berpesan supaya orangtua dan anak-anak lebih berhati-hati bermain media sosial.
"Ya sebenarnya apapun media sosial ya ngeliat macam-macam itu ya orangtua berhati-hati, terus kasitau anaknya agar tidak terlalu (bermain media sosial). Tapi sekarang era media sosial pastinya susah dihindari," lanjutnya.
Olla Ramlan juga tak menghubungi Lolly mengenai kasus dialami Nikita Mirzani. Baginya, permasalahan ini sudah menjadi urusan putranya.
"Nggak (menghubungi), itu urusan Sean." lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.