ERA.id - Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) resmi melaporkan komedian Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule ke Polda Metro Jaya. Ketua Ampera, Syahrul Riza melaporkan ketiganya dugaan ujaran terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang menimbulkan kebencian pada Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, perkataan kasar dari mantan suami Nathalie Holscher, Mang Saswi, dan Sule sudah menyinggung umat Muslim dan berpotensi membuat keonaran.
"Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim," kata Syahrul Rizal saat di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Ia merasa Budi Dalton sangat salah lantaran menyebut miras sebagai minuman Rasulullah. Apalagi, Budi mengucapkannya secara sadar dan disengaja dilontarkan dihadapan publik.
"Dari laporan ini, ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA, di mana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," jelas Syahrul.
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini," tambahnya.
Walau sudah meminta maaf, ia merasa Budi Dalton tak melakukannya dengan sungguh-sungguh. Sebelumnya, Budi sempat klarifikasi permintaan maaf karena mengaku tak ada niat pembenaran sama sekali terkait video dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
"Kemarin kalau nggak salah dia cuma mengupload status temannya, tapi bukan dia disitu ada niatan untuk melakukan permohonan maaf atau merasa bersalah," katanya.
Tidak hanya Budi Dalton, pelaporan juga dilakukan kepada Mang Saswi dan Sule yang ikut tertawa menanggapi candaan bermuatan dugaan pelecehan agama.
"Kenapa Sule dan Mang Saswi kami laporkan juga? Di situ kan ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama saja mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton. Ekspresi tertawa itu dia nampak membenarkan," lanjutnya.
Laporan terhadap Sule, Mang Saswi hingga Budi Dalton diterima polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.
Dalam laporan itu Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.