ERA.id - Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi investasi hotel haji/umrah sebesar Rp763 juta yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Keputusan ini membuat ayah Wirda Mansur ini lolos dari 4 gugatan yang pernah menjeratnya.
Persidangan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (1/12/2022), Ustaz Yusuf Mansur tak hadir karena masih menjalani ibadah umrah. Menurutnya, keputusan ini menjadi bagian ketetapan Allah SWT.
"Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan putusan NO atau tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Ia mengatakan Ustaz Yusuf Mansur tak merasa menang walau 4 gugatan kasus ditolak. Ia merasa kliennya tak pernah menyinggung soal kalah atau menang.
"Artinya apa? Artinya ustaz tidak pernah menganggap dirinya selalu menang, nggak pernah sama sekali. Yang terjadi itu sudah artinya ketetapannya seperti ini. Tidak ada menang kalah bagi ustaz itu," jelasnya.
"Kita ini yang sekarang melihat fakta harusnya lebih paham, menyadari. Ini loh proses yang sudah diuji secara hukum di peradilan seperti ini, terlepas dari menang kalahnya," lanjutnya.
Ariel berharap penggugat yang melaporkan bisa menerima keputusan tersebut. Namun, ia menghormati dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Ya itu kita hormati saja hasil proses hukumnya memang seperti itu," katanya.
"Menang kalah biasa saja, saya sudah lama praktek. Jadi tidak ada masalah, kita jangan menarik masalah menang kalahnya. Tidak ada menang kalahnya." lanjutnya.