Kritik Pedas KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Hukum Pidana, Tak Wajar di Zaman Modern Ini!

| 09 Dec 2022 19:20
Kritik Pedas KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Hukum Pidana, Tak Wajar di Zaman Modern Ini!
Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

ERA.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) memicu berbagai reaksi. Salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris yang mengkritik pedas pengesahan KUHP yang dilakukan DPR.

Bapak anak tiga ini merasa terlalu banyak pasal-pasal di dalam KUHP. Baginya, pasal-pasal itu tak mengandung logika hukum, bahkan untuk di zaman sekarang ini. 

"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda (anggota DPR) sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," kata Hotman Paris, dikutip dari Instagram pribadinya.

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu," tambahnya.

Berdasarkan pengalamannya, ia mengatakan bahwa KUHP adalah kitab hukum yang seharusnya dianalisa dan perlu pemikiran mendalam. Ia mengatakan KUHP zaman dulu tidak dibuat oleh para politisi.

"Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," ucap Hotman Paris.

Hotman mengatakan bahwa pengesahan KUHP baru justru menimbulkan banyak guncangan. Salah satu dampak yang muncul dari KUHP baru adalah kaburnya wisatawan asing dari Indonesia. 

"Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan," jelas Hotman Paris.

Lalu, pria berusia 63 tahun ini menyinggung potensi ancaman turis tak mau berkunjung ke Indonesia. Jika demikian, rakyat yang akan menanggung sendiri risikonya.

"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas. Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," imbuhnya.

Rekomendasi