Daftar Penerima Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier, Ada Bangsawan hingga Rakyat Sipil

| 13 Dec 2022 20:00
Daftar Penerima Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier, Ada Bangsawan hingga Rakyat Sipil
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Tituler (Twitter)

ERA.id - Pemberian pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier menimbulkan berbagai tanggapan. Namun ternyata tidak hanya Deddy Corbuzier yang pernah mendapatkan pangkat tersebut. Artikel ini akan membahas daftar penerima pangkat tituler yang pernah ada.

Deddy Corbuzier dengan pakaian dinasnya (Twitter)

Pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier menjadi viral setelah melalui akun Instagramnya, Deddy Corbuzier memamerkan foto saat menerima langsung keputusan pemberian pangkat itu oleh Prabowo Subianto.

Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AD

●        Paku Alam VI

●        Paku Alam VII

●        Paku Alam VIII

●        Mangkunegara VII

●        Mangkunegara VIII

●        Nugroho Notosusanto

●        Soerjadi Soerjadarma

●        Pakubuwana X

●        Pakubuwana XII

●        Hamengkubuwono VIII

●        Hamengkubuwana IX

●        Kolonel TNI (Tit.)Melanchton Siregar

●        Kyai Haji Darip Klender

●        Teungku Muhammad Daud Beureu'eh

●        Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)

●        Teuku Nyak Arif

●        Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AU

●        Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012)

●        Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012)

●        Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019)

Mengapa Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Tituler?

Melalui Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier lantaran kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Dasar Hukum Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier

Perlu diketahui, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Apakah Deddy Corbuzier Digaji dari TNI?

Terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel pada Deddy Corbuzier, Laksamana Yudo Margono menyebut, jika Deddy tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya tunjangan, setelah memperoleh pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

Menurutnya, tunjungan tersebut merupakan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi seseorang yang memperoleh pangkat tituler.

"Kalau sesuai ketentuan ada kalau tituler. Kalau sudah sah tituler, memang ada berupa tunjangan, bukan gaji. Tapi tunjangan," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Deddy tak wajib setiap hari berkantor di salah satu unit dalam struktur TNI. Seseorang yang mendapatkan pangkat tituler, hanya berkantor jika dibutuhkan saja.

"Tergantung kebutuhan. Apakah digunakan pas lagi apa," kata Yudo.

Meskipun demikian, menurut Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan-aturan TNI sesuai dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Nah, sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama. Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Dengan begitu, Hasanuddin mengatakan, ke depannya Deddy wajib mengikuti kegiatan harian prajurit TNI. Misalnya seperti apel pagi, senam pagi, hingga bekerja di kantor.

Selain daftar penerima pangkat tituler, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi