ERA.id - Tamara Bleszynski menerima gugatan dari saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan tersebut cukup fantastis yakni Rp34 miliar.
Dari postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, gugatan tersebut didaftarkan Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan terhadap Tamara ini berkaitan dengan pengobatan ayahnya dengan Ryszard, yakni Zbigniew Bleszynski. Biaya pengobatan itu diketahui mencapai 130 ribu dolar atau setara dengan Rp1,94 miliar pada 2001 lalu.
Awalnya Ryszard dan Tamara sepakat untuk menanggung biaya pengobatan ayah mereka bersama-sama. Namun, Ryszard mengatakan bahwa Tamara tak memenuhi perjanjian tersebut selama bertahun-tahun.
Hal tersebut membuat Ryszard merasa kesal, hingga memilih untuk mengajukan gugatan terhadap Tamara. Ia menggugat Tamar untuk mengganti rugi materil Rp4 miliar dan kerugian immateril Rp30 miliar, yang ditotalkan mencapai Rp34 miliar.
Sementara itu, Tamara Bleszynski sendiri belum memberikan tanggapan apa pun mengenai gugatan oleh Ryszard terhadapnya ini. Dipantau melalui Instagramnya, Tamara masih aktif membagikan kegiatannya yang kini menetap di Bali.