ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).
Beberapa jam setelah hakim menjatuhkan putusan, nasib Putri Candrawathi pun ditetapkan. Ia divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso.
Sebelum sidang putusan berlangsung, anak pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Trisha Eugelinca Ardyadana membagikan postingan di akun Instagram-nya
Trisha membagikan foto diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan erat.
Pada keterangan foto, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada kedua orang tuanya.
"Iloveuboth," tulis Trisha pada keterangannya.
Unggahan Trisha itu mendapat komentar dari warganet. Ada yang memberi dukungan agar sanga anak kuat dan tegar
"Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu semangat trishhhhh," tulis salah satu akun.
"love u shaa, yg kuat ya," tulis akun lain.
Sebelumnya Trisha juga sempat memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ferdy Sambo dan Hari Ibu untuk Putri Candrawathi pada 22 Desember lalu.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.