ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi soal Richard Elizer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hotman Paris menyebut vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jauh dari tuntutan jaksa.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Melalui video beredar dimedia sosial, bapak anak tiga ini mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer. Ia merasa hukuman diterima Richard Eliezer terlalu rendah dari JPU.
"Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang ini kejaksaan, masa (awalnya) 12 tahun ya, masa bisa berubah jadi 1,6 bulan?" kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan Instagram @rumpi_gosip pada Jumat (17/2/2023).
Pengacara berusia 63 tahun ini tetap mendukung imbauan dari ibunda Richard Eliezer yang tak mengajukan banding. Hotman Paris juga menyinggung soal standar operating procedure (SOP).
"Hallo, Bapak. Tapi tetap kita mendukung imbauan dari Ibunya Eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding," jelasnya.
"Tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu harus berlaku nggak?" tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris merasa keputusan vonis Richard Eliezer tak seimbang. Sang pengacara kondang akan melihat keputusan Kejaksaan yang bakal ditonjolkan nantinya.
"Cuma memang ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan. Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusian atau apa nanti," tambahnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka merasa kesal dengan Hotman Paris yang dinilai tidak terima Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Pihak dari brigadir J sudah memaafkan, semua karena kejujurannya Richard kenapa bapak yang nggak terima. Coba pak Sambo jujur dan mengakui kesalahannya dan tidak terbelit-belit mengarang cerita pastinya tidak di hukum mati. Sila ke 5 ya pak tolong di baca," komentar akun @vitri_zil****.
"Lah kan Hotman dulu sempet mau jadi pengacara sambo. Tapi dicegah sama bininya, mungkin untuk sekarang mau lagi," tulis akun @fanl****.
"Lhaaa Hotman sendiri malah melindungi oknum jenderal yang jual Narko hadeuuuh," kata akun @mahamer****.