ERA.id - Pendukung terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bersorak usai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara ke Bharada E.
Pantauan ERA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023) sejumlah pendukung Richard menonton jalannya sidang dari ruang sidang dan di koridor PN Jaksel melalui monitor yang disediakan.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak.
"Uwwwwooo!" kata teriak pendukung Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Teriakan pendukung Richard ini karena vonis ke terdakwa tidak lebih ringan ketimbang terpidana Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Hidup Hakim Wahyu, terima kasih hakim," ucap salah satu pendukung Richard.
Diketahui, vonis Bharada E lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, JPU menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.