Terciduk Pesta Narkoba Bareng 6 Temannya, Begini Kronologi Hud Filbert Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba

| 17 Apr 2023 12:37
Terciduk Pesta Narkoba Bareng 6 Temannya, Begini Kronologi Hud Filbert Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Hud Filbert (Foto: Instagram/@hud_idrus)

ERA.id - Pesinetron Hud Al Idrus atau lebih dikenal Hud Filbert ditangkap bersama 6 temannya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/4/2023) dini hari. Hud Filbert dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Hud Filbert ditangkap bersama 6 orang lainnya berawal dari aduan masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemain sinetron Anak Jalanan ini ditangkap saat pesta narkoba di Apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Hud Filbert diamankan bareng enam orang lainnya berinisial MR,HIF, RD, GA, K dan W.

Mulanya, polisi menangkap pasangan MR dan K di salah satu kos di kawasan Sawo Besar, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan satu alat hisap sabu dengan residu sisa pakai 0,17 gram. MR mengaku membeli sabu dari HF. 

Dari pengembangan, polisi mengamankan HF, GA dan RD di salah satu kos di kawasan Haji Nawi. Di lokasi tersebut polisi tidak menemukan barang bukti. Akan tetapi, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Hingga akhirnya, mereka mengaku barang bukti ada di Apartemen.  

Hud Filbert ditangkap (Foto: YouTube/Cumicumi)
Hud Filbert ditangkap (Foto: YouTube/Cumicumi)

"Dari pengungkap tindak pidana narkoba narkotika ini, kami mengamankan 7 pelaku. Dimana ketujuh orang ini sudah kami lakukan tes urine dan semuanya menyatakan positif menggunakan narkotika," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (17/4/2023).

"Untuk tempat kejadian perkara sendiri, ada tiga lokasi hasil dari pemantauan dan pengembangan dari penyidik satuan resepsi narkoba Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstesi. Tetapi, Hud Filbert dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi. Rupanya, motif ketujuh pelaku menggunakan narkotika untuk pesta narkoba. 

"Pelaku yang diamankan yaitu saudara MR. Pengakuan dari MR memberikan narkotika jenis ekstasi dan sabu kepada saudara AIF, dengan uang milik HI alias HF untuk mengadakan pesta narkoba yang dilaksanakan salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," ujarnya. 

"Dari hasil keterangan MR, ia menyatakan narkotika jenis ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Selanjutnya, ketujuh pelaku beserta barang bukti dibawa ke kesatuan resepsi narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Tujuh pelaku ini dikenakan Pasal 127 1 huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Rekomendasi