Dalih Ingin Sebar Video Porno, Artis FTV Hasninda Diperas Akun Palsu

| 18 Jul 2023 08:44
Dalih Ingin Sebar Video Porno, Artis FTV Hasninda Diperas Akun Palsu
Artis FTV Hasninda Ramadhani.

ERA.id - Artis FTV Hasninda Ramadhani melapor ke polisi bahwa dia diteror dan diperas dengan ancaman menyebarkan video pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa kasus itu masih didalami.

"Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor," ungkap Andri, Senin kemarin.

Hingga kini, Andri belum bisa memerinci soal kasus tersebut lantaran penyidik baru akan memanggil Hasninda sebagai pelapor. "Pelakunya kami belum tahu siapa," jelas Andri.

Terpisah, Kuasa Hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu.

Prabowo mengungkapkan, pelaku yang belum diketahui identitasnya mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.

"Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.

E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi tersebut, namun masih tidak ditanggapi.

Hasnanda kemudian berkonsultasi dan memilih untuk melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Prabowo mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.

"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ungkap Prabowo menjelaskan.

Prabowo mengatakan, pihaknya sempat membalas pesan pelaku. Pelaku meminta tarif Rp 9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkan jika korban mau video itu dihapus.

"Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda 'sudah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik'," ungkap dia.

Rekomendasi