Mengenal Apa Itu Istithaah Haji, Tahapan yang Diusulkan Kemenag untuk Didahulukan

| 08 Sep 2023 22:05
Mengenal Apa Itu Istithaah Haji, Tahapan yang Diusulkan Kemenag  untuk Didahulukan
Yaqut Cholil Qoumas membuka Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 (antaranews)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023. Ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya penetapan istithaah/kemampuan kesehatan jemaah yang perlu dimatangkan.

Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hal ini perlu diutamakan di atas pelunasan. Lalu, apa itu istithaah haji?

"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," terang Yaqut di Jakarta, Kamis (7/9/2023), dikutip Era.id dari Antara.

Dalam penyelenggaraan haji 2023, lanjut Yaqut, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dilakukan terlebih dahulu. Baru setelah itu jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," terang Menteri Agama.

Apa Itu Istithaah Kesehatan Haji?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menjadi rujukan dalam penetapan istithaah kesehatan bagi para jemaah. Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Permenkes No. 15 Tahun 2016, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental.

Pemeriksaan terhadap dua kondisi kesehatan tersebut dilakukan dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji mampu menjalankan ibadah dengan baik sesuai tuntunan agama. Menurut Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Imran, skema tersebut mengharuskan jemaah memeriksa kesehatan terlebih dahulu.

Pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji lansia di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu, 1 Maret 2023 (Antaranews)

"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," terang Imran di Bekasi, Kamis (31/8/2023), dilansir situs web resmi Kemenag.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 Permenkes No. 15 Tahun 2016, ada tiga tahap yang perlu dilalui dalam pemeriksaan kesehatan. Berikut ini adalah rinciannya.

1. Tahap pertama

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit. Tahap ini dilaksanakan saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit saat pemerintah sudah menentukan kepastian keberangkatan jemaah pada tahun berjalan.

3. Tahap ketiga

Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di masing-masing embarkasi. Ini menjadi tahap terakhir pemeriksaan kesehatan jemaah haji jelang pemberangkatan ke Arab Saudi. Hasil dari pemeriksaan kesehatan menentukan status kesehatan jemaah, apakah berisiko tinggi atau tidak.

Ada beberapa kriteria yang menjadikan seorang jemaah haji berstatus kesehatan risiko tinggi, yaitu berusia 60 tahun atau lebih dan punya faktor serta gangguan kesehatan yang berpotensi sebabkan keterbatasan selama ibadah haji.

Skema yang Diusulkan untuk Pelaksanaan Haji 2024

Skema yang ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah haji 2023 berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016. Pperasional haji diawali penetapan jemaah berhak lunas. Setelah itu, jemaah melunasi biaya yang dibutuhkan, baru kemudian melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," kata Imran.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan tetap merujuk Permenkes No. 15 Tahun 2016, tetapi dengan sedikit penambahan. Skema yang dimaksud adalah pemeriksaan kesehatan dilakukan terlebih dahulu, meliputi penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif.

Khusus bagi para jemaah lanjut usia (lansia), pemeriksaan kesehatan ditambah penilaian kemampuan activity daily living (ADL) secara mandiri.

"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelas Imran.

Penetapan istithaah haji tidak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah dari rekam medisnya. Imran mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan aplikasi Satu Sehat untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah haji.

Rekomendasi