Wulan Guritno Gugat Mantan soal Utang Ratusan Juta, Ibunda Sabda Ahessa Mendadak Singgung Attitude

| 28 Feb 2024 08:20
Wulan Guritno Gugat Mantan soal Utang Ratusan Juta, Ibunda Sabda Ahessa Mendadak Singgung Attitude
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Foto: Instagram/@wulanguritno)

ERA.id - Kabar aktris Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan pacarnya, Sabda Ahessa lantaran talangan biaya renovasi tak dikembalikan. Kini, ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti Hamid mendadak singgung attitude.

Melalui unggahannya, Shanty Widhiyanti memberikan pesan bijak yang menyinggung ujian dan attitude. Ia mengatakan masalah atau hari buruk bisa dilewati jika dihadapi dengan kebaikan.

"Kamu tidak selalu bisa mendapatkan hari yang baik. Namun kamu selalu bisa menghadapi hari buruk dengan sikap yang baik," bunyi pesan tersebut menggunakan bahasa Inggris, dibagikan di akun Instagram stories Shanty @shantywsh. 

Unggahan ibunda Sabda Ahessa (Foto: Instagram stories/@shantywsh)
Unggahan ibunda Sabda Ahessa (Foto: Instagram stories/@shantywsh)

Sementara itu, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno belum buka suara mengenai kabar gugatan perdata tersebut. 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan perdata Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Wulan Guritno mengugat mantan pacarnya itu dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terdapat sejumlah tuntutan tercatat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Wulan Guritno.

Gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangan mengenai renovasi rumahnya yang dipinjamkan ke Wulan Guritno. Pelaku wajib bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.

Perempuan bernama asli Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno ini sudah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah. Selain itu, Wulan Guritno menghukum mantan kekasihnya untuk mengganti rugi sebesar Rp100 juta.

Rekomendasi