ERA.id - Brand fashion Hermes menuai gugatan karena dinilai melakukan penjualan tidak adil bagi setiap pelanggan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua orang yang bernama Tina Cavalleri dan Mark Glinoga di pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat.
Dilansir dari The Guardian, Jumat (22/3/2024), dalam dokumen gugatan yang disorot adalah cara Hermes memasarkan tas jenis birkin yang terlalu eksklusif. Calon konsumen harus membeli produk Hermes lainnya dahulu seperti sepatu, sabuk, dengan harga ribuan dolar untuk masuk daftar prioritas pembeli Birkin.
Tina Cavalleri mengaku mengalaminya saat mencoba membeli tas birkin di tahun 2022. Berdasarkan pengakuannya, staf butik tidak bisa menjual tas birkin kepadanya karena tas tersebut merupakan edisi khusus hanya untuk klien yang konsisten mendukung bisnis mereka.
Sementara itu, Mark Glinoga mengaku disarankan staf Hermes untuk membeli produk tambahan dahulu agar mendapat kesempatan lebih besar bisa membeli tas birkin.
"Biasanya hanya konsumen yang dianggap layak untuk membeli tas tangan birkin yang akan diperlihatkan tas itu di ruang pribadi," isi gugatan.
Atas proses penjualannya tersebut, Hermes yang merupakan brand Prancis dituduh melanggar Undang-Undang Antipakat (Antitrust Law) yang berlaku di Amerika. Hukum tersebut mengatur praktik dagang yang merendahkan persaingan dan dianggap tidak adil.
Sementara itu, tas birkin Hermes ini dinamai sesuai nama artis Jane Birkin, yang juga menjadi inspirasi pembuatannya. Tas ini memang sudah lekat dengan bergengsi dan eksklusif.
Tas tersebut dibuat secara manual dengan tangan pengrajin, sehingga bernilai ratusan hingga jutaan dolar. Tas birkin juga tidak dipajang di toko ritel atau situs online resmi, melainkan hanya ditawarkan pada pelanggan prioritas brand tersebut.