Status Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

| 29 Dec 2020 14:15
Status Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Gisel (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

ERA.id - Status Gisel sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan status tersangka tersebut kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan oemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saydari GA dan MYD," ujar Yusri. 

Sebelumnya, Gisel diperiksa kembali sebagai saksi pada Rabu, (23/12/2020) didampingi pengacara Sandy Arifin guna menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel mengakui bahwa pelaku video mesum yang tersebar adalah dirinya. "Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan  MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri. Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," jelasnya. 

Polda Metro Jaya menaikkan menaikkan status Gisel menjadi tersangka  setelah hasil gelar perkara keluar. "Gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi," paparnya. 

Gisel terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. "Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus. 

Rekomendasi