ERA.id - Tersangka kasus video asusila, Gisella Anastasia mangkir dari panggilan dan pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Pada Senin (4/1/2021) tersangka kasus video asusila Michael Yokinobu De Fretes (MYD) menyambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sayang, GA atau Gisel yang juga dijadwalkan hadir mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk saudari GA ada surat dari pengacaranya, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (4/1/2021).
Menurut Yusri, Gisel berhalangan hadir dengan alasan menjemput anaknya di Bandara, yang baru saja tiba dari Bali.
“Alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali,” ungkap Yusri.
Kendati mangkir di panggilan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, Gisel akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada hari Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus video asusila yang tersebar di media sosial. Sempat membantah wanita di dalam video itu dirinya, Gisel akhirnya mengakui bahwa wanita itu benar dirinya.
“Dia (Gisel) akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Dari kasus ini setidaknya Gisel dan Michael bisa dikenakan pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Menurut UU tersebut Gisel dan Michael bisa dijatuhi hukuman paling ringan 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.