Alami Perundungan? Lapor Lewat Platform Ini

| 02 May 2021 20:30
Alami Perundungan? Lapor Lewat Platform Ini
Ilustrasi perundungan (Dok. Pixabay)

ERA.id - Perundungan (bullying), baik yang bersifat emosional, fisik, verbal, dan siber (cyberbullying) masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan terutama di dunia pendidikan yang erat dengan emosi dan tumbuh kembang anak.

Platform pendidikan GREDU mengatakan bahwa platform daring pun memiliki peran dalam menyelesaikan masalah yang kompleks dan berbahaya bagi pelaku, korban, dan saksi ini. GREDU telah menyediakan halaman Pengaduan yang ada di GREDU Student Web.

"Pengguna dapat melaporkan peristiwa perundungan dengan memilih kategori kekerasan diberi tanggal dan judul yang jelas. Bahkan siswa bisa melampirkan gambar atau foto supaya tingkat validasinya tinggi dan menjadi bukti kuat telah terjadi tindakan perundungan," kata GREDU melalui keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).

Lebih lanjut, laporan ini nantinya akan diterima langsung oleh kepala sekolah. Untuk laporan yang sudah dibuat bisa dilihat statusnya mulai dari laporan diterima, ditinjau hingga ditindak. Jadi, siswa yang mengalami perundungan ataupun saksi tidak perlu merasa takut.

"Dengan fasilitas ini, anak diajarkan untuk tidak takut dan menutup mata saat ketidakadilan terjadi. Laporan perundungan di Gredu Student Web bersifat rahasia atau anonim, sehingga siswa pelapor tetap merasa aman dan nyaman," imbuhnya.

Penindasan, perundungan, perisakan, atau pengintimidasian merupakan segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

Di Indonesia, kasus kekerasan atau perundungan di sekolah sudah merajalela, baik di tingkat sekolah, menengah, hingga perguruan tinggi. Padahal sebagai salah satu institusi pendidikan formal, sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatakan, “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

Berdasarkan survei yang telah dilakukan GREDU terhadap kurang lebih 300 responden, sekitar 64 persen menyatakan bahwa mereka pernah terlibat perundungan di sekolah, 22 persen pernah menceritakannya ke guru di sekolah.

Hasil survei juga menyebutkan sekitar 79 persen dari seluruh responden mau mengadukan soal perundungan ke kepala sekolah apabila ada platform onlinenya. Sebanyak 87 persen responden juga mau bercerita ke guru bimbingan konseling apabila tersedia platform pengaduan via daring.

Saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung selama pandemi COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima banyak pengaduan mengenai perundungan terutama di dunia maya (cyberbullying). KPAI juga menyatakan perundungan ini menjadi faktor penyebab tertinggi anak enggan pergi atau melanjutkan sekolah, selain karena faktor ekonomi maupun masalah keluarga.

Berdasarkan hasil survei GREDU, sebanyak 87persen responden akan bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) jika tersedia fasilitas pengaduan online. Oleh karenanya, GREDU berencana menambah fitur BK daring agar siswa bisa melakukan konsultasi apabila terjadi suatu hal negatif selama proses belajar-mengajar berlangsung.

Rekomendasi