ERA.id - Kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik kembali muncul. Kali ini nama Rita Sugiarto terseret atas kasus yang menjerat putranya, Raffi Zimah.
Putra tercinta pedangdut Rita Sugiarto itu berhasil diamankan pada Senin (17/5/2021) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti sabu dan juga satu alat hisap atau bong.
Selain menemukan barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif amfetamine.
"Hasil urine semuanya positif amfetamin mengaku memang bahwa dia sudah menggunakan dari hasil yang dia beli. Sudah cukup lama (pakai sabu)," kata Yusri Yunus, dikutip Intens Investigasi, Kamis (20/5/2021).
Raffi Zimah diketahui membeli sabu dari seorang pemasok berinisial RW. RW pun ditangkap di hari yang sama di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Lalu, dari RW, penyidik kembali melakukan penelusuran yang hasilnya meringkus seorang pemasok lainnya berinisial AK. AK diamankan di kedimannya di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe.
"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan dua gram sabu dari tangan AK," ungkap Yusri.
Raffi Zimah Akui Tiga Tahun Pakai Sabu dan Salah Pergaulan
Sementara itu, Raffi Zimah mengungkap sekaligus mengakui dirinya memakai sabu sejak tiga tahun lalu. Ia juga menyebut dirinya salah pergaulan sehingga terpengaruh menggunakan sabu.
"Sudah lama, sekitar tiga tahun karena (salah) pergaulan," kata Raffi.
Terkait penangkapan putra dari Rita Sugiarto ini, Raffi disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Raffi Zimah menyampaikan permohonan maafnya kepada orang tua dan juga masyarakat atas perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Insha Allah tidak akan mengulangi lagi," tutupnya.