ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara soal permintaan lembaga terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan acara TV yang mengundang pedangdut Ayu Ting Ting.
Kabarnya, MUI menilai Ayu Ting Ting memanfaatkan status jandanya ketika diundang dan menjadi pengisi acara dalam beberapa acara TV. Tetapi, permintaan MUI justru membuat banyak pihak jadi bertanya-tanya.
Kabar itu pun dibalas dengan reaksi menohok oleh Ayu Ting Ting yang mengatakan bahwa janda kini harus bersertifikat halal.
Hingga akhirnya, MUI memberikan klarifikasi terkait permintaan agar acara TV diisi Ayu Ting Ting dihentikan. Dilansir dari laman MUIDigital, Elvi sebagai Komisi Infokom MUI menegaskan bahwa pemberitaan itu adalah hoax.
Elvi mengatakan penghentian acara yang dibawakan Ayu Ting Ting bukan karena status janda. Melainkan, adanya adegan-adegan yang tidak sesuai di bulan Ramadhan ini.
Sebetulnya, pernyataan itu mengemuka dalam dialog di tengah rilis kegiatan pemantauan Ramadhan. Kegiatan ini sudah lewat dari beberapa tahun silam. Namun, dikesankan seakan-akan baru terjadi pada Maret 2022.
"Dengan kata lain, MUI dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari MUIDigital.
"Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan, adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan," lanjutnya.
Elvi menyayangkan beberapa media yang membuat judul hoaks. Terlebih lagi, tulisan judul itu membawa status Ayu Ting Ting sebagai janda. Hal ini membuat MUI meminta KPI memberhentikan Ayu Ting Ting. Padahal, berita itu hoaks.
"Kegiatan pemantauan program televisi Ramadhan untuk memberikan apresiasi dan dukungan pada program yang positif, serta memberikan evaluasi dan kritik terhadap program yang tidak sejalan dengan spirit Ramadhan," ujarnya.
Maka dari itu, Elvi berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia meminta redaksi media online untuk melakukan perbaikan pada judul artikel tersebut.
"Karena pemelintiran informasi ini membuat institusi MUI mendapat sorotan minor secara luas di media sosial," tambahnya.