ERA.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa penyanyi Rossa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro pada Kamis (21/4/2022). Pelantun lagu "Hati Yang Kau Sakiti" ini menyerahkan kepada penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.
Uang yang didapat Rossa merupakan hasil saat dirinya mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi. Kepada awak media, Rossa menegaskan dirinya tidak sama sekali bekerja sama dengan DNA Pro.
"Saya diminta menyanyi oleh manajemen saya, jadi saya nyanyi, gitu aja sih. Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara," ucap Rossa dilansir dari channel YouTube Cumicumi.
Rossa menegaskan sudah memberikan uang sebesar Rp172 juta yang diberikan DNA Pro kepada pihak kepolisian. Ia mengaku polisi sengaja meminta uang tersebut untuk dijadikan barang bukti.
"Kalo emang harus dikembalikan, saya kembalikan sejumlah yang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya. Kalo penyidik tadi bilangnya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," paparnya.
Unggahan dari video itu dibanjiri respon netizen. Mereka justru heran dengan Rossa yang mengembalikan uang hasil manggungnya kepada pihak kepolisian.
"Semua duit member disita, artis mengembalikan uang dan kemana terus duit itu mengalir?" tanya akun BSS Next Henera****
"Lah itu kan bayaran manggung, kenapa disita juga? Kan mereka nggak tau apa-apa," ungkap akun MARTIN RIF****
"Nyanyi dibayar,dimana salahnya? Kalau uang disuruh kembalikan berarti nyanyinya tidak dibayar dong kalau aku nggak akan kukembalikan." lanjut akun Anis Boyo****