Gitaris Kahitna Ditangkap Kasus Narkoba, Hasil Urine Terungkap Positif Benzodiazepine

| 03 Jun 2022 15:10
Gitaris Kahitna Ditangkap Kasus Narkoba, Hasil Urine Terungkap Positif Benzodiazepine
Gitaris grup band Kahitna Andrie Bajuajie (instagram/andriekahitna)

ERA.id - Gitaris grup band Kahitna Andrie Bajuajie alias AB ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Andrie terbukti memakai narkoba dengan hasil urine positif benzodiazepine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Andrie ditangkap pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12:30 WIB. Ia diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Tersangka yang diamankan oleh penyidik atas nama Andrie Bayuajie alias AB. Yang bersangkutan ini merupakan salah satu personel dari grup band yang ada di Tanah Air yaitu Kahitna dan masih aktif," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan pengambilan sample urine untuk mengetahui kadar narkotika di tubuh Andrie. Dari hasil tersebut didapati bahwa Andrie positif benzodiazepine.

"Telah dilakukan tes urine positif mengandung benzodiazepine," ungkapnya.

Selain mengamankan Andrie, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan gitaris Kahitna tersebut. Sedikitnya terdapat empat strip psikotropika jenis diazepam sebanyak 40 butir.

"Ditemukan barang bukti berupa 4 strip psikotropika jenis diazepam sebanyak 40 butir," katanya.

Narkoba tersebut kata Zulpan disimpan oleh Andrie di dalam sebuah kotak paket berwarna cokelat yang dibalut dengan plastik berwarna merah. Narkoba itu merupakan paket yang baru saja diterima oleh Andrie melalui kurir.

Namun bukan hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa narkoba bekas pakai sebanyak lima butir.

"Di dalam kediaman tersangka ditemukan kembali satu strip psikotropika sisa pakai sebanyak lima butir yang dibeli pada Desember 2021," ucap Zulpan.

Atas kasus penangkapan ini, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi