ERA.id - Polres Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani di kawasan mal Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.48 WIb.
"Betul (dijemput dari Polres Sersng Kota)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (21/7/2022) malam.
Shinto mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai penjemputan paksa ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Polresta Serang Kota dalam jumpa pers mendatang.
"Terkait NM, kita presscon nanti di Polresta Serang Kota pasca NM tiba ya. Mohon maaf belum bisa menjawab semua pertanyaan, karena keterbatasan informasi yang kami terima," kata Shinto.
Polisi menjemput paksa Nikita Mirzani di mal bilangan Jakarta itu viral di media sosial. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jin biru.
Nikita yang dikawal oleh sejumlah polisi wanita dibawa menggunakan minibus dengan plat nomor B 1022 CVC menuju Polresta Serang Kota.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, namun Nikita Mirzani tidak hadir.