ERA.id - Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. Hal tersebut pasca penangkapan selama 24 jam.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Shinto menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," sebutnya.
Shinto menambahkan, terkait informasi penahanan lebih lanjut, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers pada pukul 19.00 WIB.
"Press conference terkait itu akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota, bersama tim dokter kepolisian," jelasnya.
Hingga pukul 21.05 WIB malam ini belum ada informasi lebih lanjut.