Pencopotan gelar Puteri Indonesia ini disampaikan Yayasan Puteri Indonesia melalui unggahan di akun instagram @officialputeriindonesia. Mereka adalah Puteri Indonesia Banten 2017 (Ratu Vashti Annisa), Puteri Indonesia DKI Jakarta I sekaligus Puteri Intelegensia 2017 (Suci Marliani) dan Puteri Indonesia Nusa Tenggara Barat 2017 (Ni Komang Sri Maya Dian Lestari).
Sebuah kiriman dibagikan oleh PUTERI INDONESIA (@officialputeriindonesia) pada
Ketiganya disebut telah melakukan pelanggaran atau kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama, yaitu tidak boleh mengikuti ajang beauty pageant sejenis atau internasional selama masa kontrak dua tahun tersebut.
Ratu diketahui mengikuti ajang Miss Earth Indonesia 2018 dan bahkan keluar sebagai pemenang utama. Adapun Karina memenangi ajang Miss Tourism Global Indonesia 2018. Sementara itu, Dian menjadi salah satu finalis Miss Grand Indonesia 2018.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Ratu Vashti Annisa (@ratuvashti) pada
Keikutsertaan ketiganya dalam beauty pageant di luar lisensi Yayasan Puteri Indonesia ini tidak diketahui dan tidak disetujui oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Dalam unggahan di instagram @officialputeriindonesia, sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan untuk mencabut gelar dan fasilitas yang telah didapat dalam ajang pemilihan Puteri Indonesia 2017.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Karina Nandia Saputri (@karinandiasa) pada
Selain dicopot gelarnya, ketiga eks finalis dilarang menggunakan segala jenis atribut Puteri Indonesia, baik itu dalam penyebutan maupun penulisan, termasuk di akun Instagram masing-masing.
Tags : gelar puteri indonesiaPopular