Menjadi Bangsa yang 'Berekonomi' Lewat Musik

| 29 Jan 2019 19:27
Menjadi Bangsa yang 'Berekonomi' Lewat Musik
Shaggydog dalam penampilan di Synchronize Fest 2018 (Instagram/@synchronizefest)
Jakarta, era.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, suatu karya musik selayaknya bisa menjadi aset ekonomis bagi kreator atau penciptanya. Makanya, RUU Permusikan yang saat ini sedang digodok diharapkan dapat memastikan hal tersebut.

"Bukan hanya memastikan setiap musisi mendapatkan hak atas setiap karya ciptanya, RUU Permusikan juga bisa memastikan setiap musisi yang sudah menerima haknya tidak melupakan kewajibannya membayar pajak," kata Bambang Soesatyo dalam rilis di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut dia, karya musik harus bisa menjadi aset yang mempunyai nilai ekonomis bagi kreatornya seperti halnya produk properti, kendaraan atau hasil kebun dan ternak.

Dengan demikian, lanjutnya, maka karya musik tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu agunan ke bank atau mempunyai manfaat ekonomi lain bagi penciptanya.

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar tersebut, RUU Permusikan ke depannya juga akan menjadikan karya seni sebagai industri ekonomi kreatif yang memberikan pemasukan finansial bagi pencipta dan penggiat musik, sehingga konsekuensinya akan ada perputaran ekonomi dan pemasukan pajak bagi negara.

"RUU ini nantinya akan kita bahas lintas Komisi melibatkan Komisi III dari sektor penegakan hukum, Komisi X dari segi hak yang diperoleh para musisi, maupun Komisi XI dari segi penerimaan negara dan pemanfaatan karya musik di dunia perbankan," kata Bambang.

Ia mengemukakan bahwa DPR RI sebelumnya juga telah mengesahkan UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan yang juga memberikan jaminan hak ekonomi bagi pencipta karya seni.

Namun, Bambang menyatakan bahwa pemanfaatannya dalam industri musik belum maksimal sehingga diharapkan RUU Permusikan bisa menjadi jalan keluar untuk lebih memberdayakan pemanfaatannya.

Ketua DPR juga menginginkan kalangan musisi Nusantara juga dapat satu suara dalam memandang RUU Permusikan agar ke depannya juga tidak ada saling pertentangan dan lebih jelas mengenai kebutuhan yang diinginkan oleh musisi.

"Jangan sampai pembahasan RUU ini muter-muter tidak jelas. Nanti satu kelompok musisi mendukung, yang lainnya menolak, atau merasa tidak dilibatkan," tuturnya.

Bambang juga mengungkapkan, RUU Permusikan yang sudah ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2019 masih mungkin diubah namanya menjadi RUU Tata Kelola Industri Musik.

Rekomendasi