"Selain lebih cepat, penggunaan domain .id juga menghemat bandwidth internet service provider (ISP) Indonesia," kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/1/2019).
Pada akhir 2018, PANDI mencatat terdapat 281.467 domain .id yang terdaftar. 96,35 persen domain tersebut, atau 271.193, berasal dari Indonesia, sekitar 10,274 atau 3,65 persen domain .id berada di luar negeri.
75,78 persen domain .id yang terdaftar merupakan situs aktif, selebihnya yaitu 24,22 persen tergolong tidak aktif atau tidak dapat diakses.
Jakarta menduduki urutan teratas kota yang paling banyak memiliki domain .id, disusul Bandung, Surabaya, Bekasi dan Tangerang. Andi menjelaskan pemakaian domain .id cukup penting karena menunjukkan identitas bahwa situs tersebut berasal dari Indonesia.
PANDI memiliki cita-cita untuk menjadikan domain .id sebagai domain utama di Indoenesia untuk itu, mereka mempromosikan domain tersebut baik melalui media maupun terjun langsung ke komunitas.
PANDI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditunjuk sebagai registri, pengelola nama domain.
Tidak hanya pendaftaran nama domain, PANDI juga memiliki wewenang untuk menghapus nama domain yang melanggar peraturan di Indonesia. Pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain melanggar hak merk atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar norma yang berlaku di masyarakat atau melanggar undang-undang, dapat mengajukan keberatan pada PANDI