Kembalinya Akses Bersosial Media

| 25 May 2019 14:51
Kembalinya Akses Bersosial Media
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pengguna media sosial di Indonesia kini sudah bisa bernapas lega. Batasan akses media sosial telah berakhir sejak dibuka sepenuhnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dilihat dari akun Twitter @kemkominfo, pembatasan askses media sosial kembali normal sejak pukul 14.00-15.00 WIB. 

 

Perlu diketahui, pembatasan sementara akses media sosial dan layanan pesan instan berlaku sejak Rabu (22/5) lalu. Saat itu Menko Polhukam Wiranto menyampaikan pembatasan akses media sosial dilakukan untuk menekan penyebaran berita hoaks pasca-kericuhan massa pada 22-23 Mei di Jakarta.

Sejak saat itu, akses media sosial dan layanan pesan instan jadi terganggu. Dampaknya warganet tak bisa mengunggah ataupun mengunduh gambar dan video dari media sosial.

Layanan virtual private network (VPN) langsung jadi primadona. Meski berisiko, penggunaan VPN sedikit membantu warganet mengakses informasi dari media selama beberapa hari terakhir.

Setelah dicabutnya pembatasan akses media sosial, Menkominfo Rudiantara meminta agar warganet mulai menghapus aplikasi VPN yang sempat terpasang di perangkat ponsel. Alasannya agar menghindari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi secara ilegal.

 

Tak hanya itu pria yang akrab disapa Chief RA ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di dunia maya dan selalu menyebarkan konten-konten positif di media sosial. Apalagi memerangi hoaks dan ujaran kebencian.

 

Rekomendasi