Dilihat dari akun Twitter @kemkominfo, pembatasan askses media sosial kembali normal sejak pukul 14.00-15.00 WIB.
Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya ???? Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja ???? Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Perlu diketahui, pembatasan sementara akses media sosial dan layanan pesan instan berlaku sejak Rabu (22/5) lalu. Saat itu Menko Polhukam Wiranto menyampaikan pembatasan akses media sosial dilakukan untuk menekan penyebaran berita hoaks pasca-kericuhan massa pada 22-23 Mei di Jakarta.
Sejak saat itu, akses media sosial dan layanan pesan instan jadi terganggu. Dampaknya warganet tak bisa mengunggah ataupun mengunduh gambar dan video dari media sosial.
Layanan virtual private network (VPN) langsung jadi primadona. Meski berisiko, penggunaan VPN sedikit membantu warganet mengakses informasi dari media selama beberapa hari terakhir.
Setelah dicabutnya pembatasan akses media sosial, Menkominfo Rudiantara meminta agar warganet mulai menghapus aplikasi VPN yang sempat terpasang di perangkat ponsel. Alasannya agar menghindari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi secara ilegal.
Menteri @kemkominfo @rudiantara_id mengajak masyarakat menjaga dunia maya Indonesia, digunakan untuk hal-hal yang positif #SemaiDamai pic.twitter.com/4tDpwfILxk
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Tak hanya itu pria yang akrab disapa Chief RA ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di dunia maya dan selalu menyebarkan konten-konten positif di media sosial. Apalagi memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
-
Nasional25 Aug 2021 18:30
Seluruh Desa di Indonesia Ditargetkan Terkoneksi Internet 2024