Tergiur Beli Ponsel Black Market? Pelajari Dulu Risikonya

| 04 Jul 2019 17:50
Tergiur Beli Ponsel <i>Black Market</i>? Pelajari Dulu Risikonya
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kabar buruk untuk kamu yang suka beli ponsel black market (BM). Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal.

IMEI merupakan kode unik yang berguna identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.

"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Djatmiko, seperti dikutip Antara, Kamis (4/7/2019).

Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang murah.

Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat. Jika membeli ponsel black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail mengatakan, pemberlakukan aturan ini ditargetkan mulai Agustus 2019.

"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal," kata Ismail.

Tags : kemkominfo
Rekomendasi