Bagaimana Nasib Jastip Ponsel Setelah Aturan IMEI Berlaku?

| 20 Oct 2019 11:27
Bagaimana Nasib Jastip Ponsel Setelah Aturan IMEI Berlaku?
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Jakarta, era.id - Belakangan bisnis jasa titip (Jastip) semakin diminati di Indonesia. Tak hanya produk fesyen seperti pakaian, sepatu, tas, dan kosmetik, Jastip juga melayani barang-barang elektronik seperti smartphone. Konsumen Indonesia sering kali menggunakan Jastip untuk membeli gawai yang diinginkan dari luar negeri jika produk itu tidak hadir di Tanah Air.

Tapi, bagaimana ketentuannya setelah pemberlakuan aturan Identitas Internasional Perangkat Bergerak (IMEI)?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, selepas penandatanganan bersama aturan IMEI di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10), meminta para pelaku jastip ponsel pintar untuk mengikuti aturan yang berlaku, demikian dikutip Antara.

Baca Juga : Bisnis Jastip Kini Dipantau Ketat Bea Cukai

Heru mengatakan barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, yang terbit pada Desember 2017.

Barang bawaan dari luar negeri itu termasuk ponsel, akan dikenakan bea masuk jika berharga di atas 500 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp7.071.000. Sedangkan saat ini, bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp0.

Selain bea masuk, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru bilang, setiap orang dari luar negeri hanya dapat membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai, lanjut Heru, dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia. Para pelaku jastip sering kali membawa lebih dari dua perangkat ponsel dengan alasan untuk dipakai pribadi.

Heru menilai aturan IMEI sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel ilegal. Setelah aturan itu berlaku, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak dapat tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. "Mari kita ikuti ketentuannya," katanya.

Aturan IMEI berlaku tahun depan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor IMEI yang ditandatangani pada Jumat (18/10) akan berlaku enam bulan mendatang. "Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Baca Juga : Ini Keuntungan Beli Ponsel dengan IMEI Terdaftar

Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.

Baca Juga : Tergiur Beli Ponsel Black Market? Pelajari Dulu Risikonya

Rekomendasi