Jakarta, era.id - Pencak Silat ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia Takbenda.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly mengatakan Pencak Silat telah ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO ke-14 Madam Maria Claudia Lopez Sorzano selaku Wakil Menteri Kebudayaan dan Rekreasi Kolombia.
Usulan Pencak Silat dibahas pada sidang ke-14 Intergovernmental Committee UNESCO yang berlangsung pada 9-14 Desember di Bogota, Kolombia.
Daftar ICH UNESCO memiliki tiga kategori usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yaitu daftar yang membutuhkan perlindungan mendesak (in need of urgent safeguarding list), daftar perwakilan (representative list) dan langkah perlindungan terbaik (register of good safeguarding practices).
Pencak Silat, kata Nadjamuddin, diusulkan untuk masuk ke dalam kategori daftar perwakilan karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut ia mengatakan terdapat lima rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO yaitu memasukkan Pencak Silat ke dalam muatan lokal, pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional, mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia, penerbitan buku terkait Pencak Silat, serta melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.
Menurut dia, dibutuhkan kerja sama di antara pemangku kepentingan Pencak Silat seperti aliran, perguruan, komunitas, akademisi, pemerintah maupun para pemerhati Pencak Silat.
Pengusulan Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan telah berkolaborasi bersama komunitas budaya untuk membawa Pencak Silat lebih dikenal secara luas di dunia internasional.
“Penetapan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO tersebut bukan tujuan akhir, tetapi menjadi langkah awal bagi kita untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan Pencak Silat,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2019).
Dengan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar Intergovernmental Committee UNESCO (ICH UNESCO) maka menambah jumlah Warisan Budaya Indonesia untuk dunia menjadi 10 setelah sebelumnya ada penetapan untuk Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, tiga genre Tari Tradisional Bali dan Pinisi.