Bagaimana sebenarnya Youtuber ini bisa mendapatkan slot wawancara dengan Siti Fadilah yang berstatus narapidana korupsi? Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan kronologi terjadinya wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, wawancara tersebut melanggar prosedur.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M.HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Rika membeberkan, wawancara Deddy dengan Siti dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto sekitar pukul 21.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB pada hari Rabu (20/5/2020).
Ketika itu, kata Rika, ada dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke dalam ruang rawat Siti. Keempatnya menggunakan masker lengkap dengan penutup kepala, salah satunya Deddy Corbuzier. Setelah masuk, pintu kamar tersebut kemudian dikunci dari dalam.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Termasuk ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh yang bersangkutan (Siti Fadilah)," kata Rika.
Pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat unggahan video di akun instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5).
Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dia derita. Rujukan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.
Setelah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto dan dirawat inap, pada tanggal 22 Mei yang lalu Siti kemudian diminta melakukan rawat jalan setelah ada Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr. Iwan Agus Putra. Sp.P dan dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu pada pukul 16.45 WIB.
Dari serangkaian pemeriksaan, eks Menkes ini disebut dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, rapid test non-reaktif, dan didiagnosis Asma Intermiten sehingga bisa dirawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu.
"Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD)," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan, wawancara antara mantan pesulap dengan terpidana kasus korupsi alat kesehatan tersebut sama sekali tidak memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.IN.04.03.
Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja. Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).
"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.
Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Sebelumnya, mantan pesulap Deddy Corbuzier mengunggah wawancaranya dengan mantan Menkes Siti Fadilah Supari lewat akun YouTube. Adapun video bejudul 'SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)' ini sudah ditonton oleh 2.664.984 orang dan disukai 179 ribu orang.
Dalam video yang berdurasi selama lebih dari 25 menit tersebut Deddy berbincang banyak hal dengan Siti, termasuk soal menghentikan penyebaran virus flu burung saat dirinya masih menjabat. Siti Fadilah saat ini tengah menjalani hukuman setelah hakim memvonis dirinya empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan pada tahun 2017 yang lalu. Dia mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Dia menjadi narapidana setelah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti dijerat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung di tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, dia juga terbukti mengantongi uang gratifikasi sebanyak Rp1,9 miliar.