Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan wawancara yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta itu tanpa izin dan ilegal. Terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tersebut berada di RSPAD karena menjalani perawatan akibat penyakit asma yang dideritanya.
Lalu, bagaimana wawancara tersebut bisa dilakukan jika tak punya izin dari pihak Ditjen PAS dan Rutan Pondok Bambu tempat Siti mendekam?
Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Dr. Achmad Cholidin, S.H.,M.H mengungkapkan, Deddy meminta izin wawancara lewat anggota keluarga Menkes era Presiden SBY itu beberapa hari sebelumnya.
"Saling kontak melalui keluarga. Ada pihak yang menghubungi, yang jelas bukan anaknya," kata Cholidin kepada era.id, Kamis (28/5/2020).
Wawancara yang dilakukan tanggal 20 Mei tersebut ia bilang juga tanpa sepengetahuan para kuasa hukum. "Ibu (Siti Fadilah Supari) pernah bilang mau ada wawancara sebelum ke rumah sakit, tapi saat kedatangan saya enggak tahu, baru tahu paginya (setelah wawancara),"sambung Cholidin.
-
Lounge28 May 2020 14:56
Deddy Corbuzier Lolos dari Tiga Pengawal Siti Fadilah
-
Lounge27 May 2020 19:23
Dianggap Menyalahi Aturan, Netizen Ramai-Ramai Bela Deddy Corbuzier