Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan bahwa salon, barbershop, atau tukang cukur rambut semua masuk dalam kategori fasilitas umum. Sehingga berpotensi sebagai menjadi tempat penularan virus korona.
"Karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan pelanggannya. Dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan," kata Reisa di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Untuk itu, kata Reisa, perlu diatur upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Kepmenkes No HK.01.07/menkes/382/2020.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan selama perawatan di salon atau barber shop adalah bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk atau tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung. Serta mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian bagi pengelola salon atau barbershop atau jasa perawatan kecantikan lainnya harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, baik pegawai maupun pelanggan. Lalu, kata Reisa, semua pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, pelundung wajah atau face shiled, pelindung mata, dan juga celemek selama mereka bekerja.
"Untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker dan ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung," katanya.
Kemudian, kata Reisa, dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut. Jika ada alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi dengan cara dicuci dengan deterjen atau disterilkan dengan disinfektan.
Reisa juga menegaskan, sebaiknya membatasi jenis servis di salon dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang dan hanya untuk servis rambut.
"Sementara tidak untuk melakukan servis wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik. Ingat juga batasi jam operasional salon dari jam 10:00-16:00," ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa forum komunitas industri dan pengusaha salon telah membuat aturan baru, yaitu prosedur pelayanan salon hanya menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya.
Terkahir, dia mengingatkan agar para pengelola salon maupun barbershop harus melakukan pembersihan filter pendingin udara. Tujuannya untuk menjaga kualitas udara di dalam tempat usaha mereka.
"Jangan lupa mengupayakan pembayaran non tunai atau cashless dengan memperhatikan disinfeksi mesin pembayaran," pungkasnya sambil menambahkan jika terpaksa membayar dengan uang tunai, cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer adalah sebuah keharusan.