Sopir Bus Wisata Perlu Ruang Istirahat

| 11 Feb 2018 18:13
Sopir Bus Wisata Perlu Ruang Istirahat
(Foto: Twitter @dishub_jabar )
Jakarta, era.id - Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno meminta tempat wisata harus menyediakan ruang istirahat bagi sopir bus untuk menekan risiko kecelakaan. Kecelakaan bus pariwisata yang kerap terjadi lantaran stamina sopir tidak stabil saat bawa bus.

"Terulangnya kecelakaan bus pariwisata sangat sering terjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir bus pariwisata sering alami perlakuan yang kurang menyehatkan, fisiknya," kata Djoko seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/2/2018).

Menurut Djoko, kelelahan dapat memicu sopir mengantuk saat mengendarai bus. Kalau ada tempat istirahat, akan bantu sopir rehat sejenak. Kecelakaan yang terjadi, kata Djoko, bisa dipicu juga karena kelelahan akibat sopir tidak mendapat tempat tidur yang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus atau di lapangan terbuka. 

Djoko menjelaskan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kementerian Pariwisata dan Asosiasi Perhotelan sebelumnya telah menggelar rapat penanggulangan risiko kecelakaan bus. Hasil rekomendasi rapat berisi tempat wisata sepatutnya menyediakan ruang peristirahatan khusus untuk sopir bus. 

"Seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat standar pelayanan minimum untuk kawasan wisata dan asosiasi perhotelan," ujarnya.

Djoko berharap, angkutan umum yang digunakan untuk transportasi wisata diberi tanda khusus. Maksudnya, jika bus pariwisata melanggar lalu lintas, pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut tanda khusus tersebut. Bahkan, bila sopir bus membandel, sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha dapat diterapkan.

"Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus," katanya.

Djoko menambahkan, hal yang sama juga dapat diberikan kepada petugas Kir yang meloloskan bus tanpa melalui tahapan peraturan. "Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotocopy STNK, uji Kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya," katanya.

Di samping itu, Djoko mengimbau Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera memperbarui database Angkutan Pariwisata yang memuat antara lain nama Perusahaan Otobus, alamat kantor, nomor telpon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.

"Supaya publik yang akan menggunakan bus pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan. Publik jangan mencari tawaran harga murah, tapi keselamatan jadi terabaikan. Tetapi harga yang wajar demi keselamatan," ucapnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (10/2) lalu. Insiden itu merengut 27 jiwa dan belasan lainnya luka-luka. Dari situ muncul desakan untuk tempat wisata agar menyediakan ruang istirahat bagi sopir bus.

Seperti diketahui, Pasal 154 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

Sedangkan, pada Pasal 32 menyatakan, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Tags :
Rekomendasi