ERA.id - Penelusuran dugaan penyelewengan dana untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dilakukan. Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah dana yang diselewengkan ACT bertambah.
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Nurul menjelaskan jumlah dana sosial yang diselewengkan ACT ini bertambah. Awalnya, Mabes Polri mengungkap total dana yang digelapkan ACT sekitar Rp40 miliar. Ketika dilakukan audit, dana yang diselewengkan naik menjadi Rp68 miliar dan saat ini bertambah hingga mencapai Rp107,3 miliar.
"Kemudian, pada hari Jumat (pada) minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," jelasnya.
Nurul lalu merinci dana sosial Boeing yang diselewengkan ACT, yakni sebagai berikut.
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000
- Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000
- Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," ucap Nurul.
Sebelumnya, Polri menyebut dugaan penggelapan dana yang dilakukan ACT terhadap dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 sebanyak Rp68 miliar. Sekitar Rp10 miliar dari dana tersebut, digunakan ACT untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.
"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari yayasan ACT merupakan dana pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT, dana Rp10 miliar tersebut bersumber dari dana sosial Boeing," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan perjanjian kerja sama antara ACT dengan Koperasi Syariah 212 dengan tertuang dalam surat bernomor ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan surat yang tertera di KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.