ERA.id - Yayasan kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk mengelola dana santunan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 ke ahli waris korban.
Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan terdakwa penyelewengan dana sosial kecelakaan Lion Air JT 610, Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).
Awalnya, JPU menjelaskan The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris. Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) dengan nilai masing-masing USD 25 juta.
Ahli waris korban menerima langsung dana BFAF USD 25 juta. Sementara dana Rp25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun BCIF tidak diterima langsung oleh ahli waris. Ahli waris harus menunjuk pihak ketiga atau yayasan amal bila ingin mencairkan dana BCIF tersebut.
Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini ke administrator Feinbeed dan Biros untuk mengawasi uang santunan ke para ahli waris tersebut.
"Yang mana selanjutnya secara aktif pihak yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT pun meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar USD 144.500.
"Meminta keluarga korban untuk merekomendasikan yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing yang mana kemudian keluarga korban diminta pihak yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan, yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing, agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak yayasan ACT dan dapat dikelola oleh yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," ucap jaksa.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan dugaan penyelewengan dana untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan petinggi ACT sekitar Rp107,3 miliar.
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8).
Nurul menjelaskan jumlah dana sosial yang diselewengkan ACT ini bertambah. Awalnya, Mabes Polri mengungkap total dana yang digelapkan ACT sekitar Rp40 miliar. Ketika dilakukan audit, dana yang diselewengkan naik menjadi Rp68 miliar dan saat ini, bertambah hingga mencapai Rp107,3 miliar.