Polri Masih Dalami Motif Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J

| 09 Aug 2022 20:59
Polri Masih Dalami Motif Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

ERA.id - Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Namun, apa motif penembakan ke Brigadir J? Mengenai hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif penembakan itu masih dilakukan pendalaman.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC (Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo)," ucap Kapolri saat konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo menambahkan isu tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo tidak benar.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit.

Sigit lantas membeberkan kronologi peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo. Berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus), faktanya yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Sigit, Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.

Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.

Adapun temuan Timsus ini, kata Sigit, berdasarkan keterangan Bharada RE yang telah mengajukan justice collaborator. Nantinya, Timsus akan terus mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa tersebut.

Listyo lalu menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Alasan penetapan tersangka itu, kata Kapolri, lantaran Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Rekomendasi