Kabareskrim Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan untuk Konsumsi Publik: Jaga Perasaan Semua Pihak

| 11 Aug 2022 09:45
Kabareskrim Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan untuk Konsumsi Publik: Jaga Perasaan Semua Pihak
Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. Antara)

ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Motif Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J masih belum diketahui. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan memberi komentar.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan) jadi konsumsi penyidik," kata Agus kepada wartawan dikutip Kamis (11/8/2022).

Agus menambahkan motif Ferdy Sambo akan dibuka saat persidangan nanti. "Nanti mudah-mudahan (motif Ferdy Sambo) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Dia lalu mengatakan tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penelusuran.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. (Sementara untuk) kasus turunannya kita tunggu itsus (inspektorat khusus) sedang mendalami peran mereka," jelas dia.

Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J.

Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.

"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.

Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.

Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.

Rekomendasi