LPSK: Ferdy Sambo Minta Perlindungan karena Merasa Istrinya Terancam Pemberitaan Media

| 16 Aug 2022 09:37
LPSK: Ferdy Sambo Minta Perlindungan karena Merasa Istrinya Terancam Pemberitaan Media
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri (Instagram)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan karena istrinya, Putri Candrawati, mendapat ancaman. Ancaman itu adalah pemberitaan media massa.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam (pada) 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022) kemarin.

Namun, LPSK menilai pemberitaan media massa bukanlah sebuah ancaman. Sebab, kata Susilaningtias, media massa bisa menjadi sarana hak jawab atau klarifikasi untuk informasi yang tidak benar.

"LPSK berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman karena terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," ucapnya.

Susilaningtias menjelaskan petugas LPSK telah menemui Putri Candrawati sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan asesmen kepada Putri itu, Susilaningtias mengatakan LPSK tidak mendapatkan hasil atau keterangan penting yang melatarbelakangi pemohon mengalami trauma.

"LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," ucap Susilaningtias menegaskan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawati terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ungkap dia.

Susilaningtias lalu menyampaikan hasil lain psikiatri Putri Candrawati. Dia menjelaskan istri Ferdy Sambo ini tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Selain itu, sambungnya, Putri juga tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," ucap dia.

"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," dia menambahkan.

Sebelumnya, LPSK menyatakan untuk tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawati. Hal ini ungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo, kemarin.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo.

Hasto menambahkan, ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan LPSK saat Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan. Kejanggalan pertama, kata dia, yakni ada dua permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawati ke LPSK di waktu yang berbeda.

"Tetapi sejak awal memang, ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu p ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP (dugaan pelecehan seksual) yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami pada waktu itu, barangkali terkesan lambatnya LPSK ini kok tidak memutus-mutuskan atau perlindungan ke yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," sambungnya.

Hasto menambahkan kejanggalan kedua yang ditemukan LPSK adalah Putri Candrawati yang tidak kooperatif saat akan dilakukan pemeriksaan asesmen. Dia menjelaskan tim LPSK baru bisa bertemu dua kali dengan istri Ferdy Sambo ini.

Namun dari dua kali pertemuan itu, sambungnya, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun dari Putri Candrawati.

"Kami bahkan mengatakan kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya memang berniat ajukan permohonan perlindungan ke LPSK Atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," bebernya.

Hasto mengatakan Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan ini dihentikan penyidikannya. Karena itu, LPSK juga memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawati.

"Jadi bukan dasarnya (tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawati) karena pelakunya (Brigadir J) sudah meninggal, (kasus sudah) SP3 atau apa, bukan. Tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," terang Hasto.

Rekomendasi