Polri soal Sidang Etik Ferdy Sambo: Dia Akui Semua Perbuatannya, Tidak Menolak Keterangan Semua Saksi

| 26 Aug 2022 09:35
Polri soal Sidang Etik Ferdy Sambo: Dia Akui Semua Perbuatannya, Tidak Menolak Keterangan Semua Saksi
Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. Antara)

ERA.id - Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Ferdy Sambo menerima semua keterangan yang disampaikan semua saksi.

"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya bahwa perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menerangkan ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah saksi yang dari kasus penembakan Brigadir Yoshua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Klaster kedua, adalah saksi-saksi terkait obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP kematian Brigadir J. Saksi-saksi pada klaster ketiga adalah orang-orang yang terkena kasus obstruction of justice dalam pengrusakan dan penghilangan CCTV dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dan yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang dia lakukan," sebutnya.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan sidang etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. Hasil sidang etik ini memutuskan memecat Ferdy Sambo. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding.

Dedi menambahkan Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo. Dia menerangkan banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah keputusan final.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," Dedi kembali menegaskan.

Jenderal bintang dua ini menambahkan Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Dedi menerangkan hasil banding Ferdy Sambo akan disampaikan di lain waktu.

"Nanti divkum (divisi hukum) secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ucap Dedi.

Informasi yang dihimpun, ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo ialah:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Rekomendasi