ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) kemarin. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan Ferdy Sambo tetap mengakui bahwa dia membunuh Brigadir Yosua (Brigadir J) karena kasus pelecehan seksual.
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," sambungnya.
Yusuf kembali menerangkan Sambo tetap konsisten atas keterangan tersebut. Mengenai motif ini, sambungnya, bisa akan lebih terang benderang saat persidangan nanti.
Dia pun menambahkan Ferdy Sambo tidak menangis saat sidang etik kemarin. Namun, sambungnya, mantan Kadiv Propam Polri ini seperti memiliki rasa bersalah karena telah membunuh Brigadir J.
"Pak Sambo tidak menangis (saat sidang, tetapi) terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang," ujarnya.
Anggota Kompolnas ini menjelaskan suasana di dalam persidangan kemarin. Menurutnya, sidang etik Ferdy Sambo penuh air mata.
Banyak dari para saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, kata dia, yang menangis.
Yusuf menambahkan Ferdy Sambo tidak menangis saat sidang etik kemarin. Pihak yang menangis adalah para saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.
"Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujarnya.
Yusuf tak merinci siapa saja saksi yang menangis saat persidangan kemarin. Dia hanya membenarkan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menangis saat persidangan kemarin.
Namun, anggota Kompil tak mengetahui secara pasti penyebab para saksi sidang etik Ferdy Sambo menangis. Dia hanya memperkirakan, mereka menangis karena merasa kecewa.
"Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu (apakah dibohongi), barang kali ada perasaan kecewa menyesal, iya lah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik, begitu," jelasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.
Dari putusan ini, Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding yang diajukan dalam bentuk banding tertulis.